JANGAN KOTORI HATIMU DENGAN KESAKSIAN PALSU
Ahmad Thib Raya Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta -
Sudah kita ketahui bahwa semua dusta dilarang oleh agama karena menimbulkan dampak yang sangat besar dalam kehidupan msyarakat. Seseorang boleh dusta hanya dalam tiga hal seperti yang tekah dikemukakan pada taushiyah sebelumnya.
Dusta yang paling besar adalah kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi dalam pengadilan. Kesaksian palsu dalam bahasa agama Islam disebut syahaadat-u al-zuur (شهادة الزور). Dusta dalam bentuk kesaksian ini salah satu dari dosa besar. Artinya seseorang yang memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mendapat dosa besar. Dosa besar seperti ini tidak cukup hanya dengan memohon ampun kepada Allah, tetapi harus dilakukan dengan cara bertaubat atas dosa besar itu.
Mengapa kesaksian palsu menjadi salah satu dosa besar? Kesaksian palsu menjadi salah satu dosa besar karena perbuatan ini menimbulkan ketidakadilan dalam memberi keputusan oleh para hakim yang memutuskan sebuah perkara. Bisa Anda bayangkan, kalau seseorang yang didakwa karena melakukan sesuatu perbuatan dengan hukuman 6 tahun, misalnya, lalu di dalam persidangan ditampilkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian terhadap apa yang dilakukannya.
Hakim dituntut untuk berlaku adil dalam memutuskan sebuah perkara. Yang benar harus diputuskan benar, dan yang salah harus diputuskan bersalah. Tidak sebaliknya. Yang benar diputuskan bersalah, dan yang salah diputuskan benar. Ini namanya keputusan yang tidak adil. Keputusan pengadilan harus didasarkan pada keterangan-keterangan para saksi. Keterangan-keterangan yang diberikan saksi itu menjadi bahan-bahan yang amat penting bagi hakim dalam memutuskan sebuah perkara.
Kalau seorang saksi memberikan kesaksian palsu maka kesaksiannya menjadi bahan yang sangat penting bagi hakim dan bisa dijadikan pegangan dalam memutuskan perkara. Kalau beberapa saksi telah memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar (dusta, bohong) dan tdak sesuai dengan realita yang sebenarnya di dalam sebuah perkara, maka hakim menjadikan kesaksian mereka sebagai bukti dalam perkara.
Kalau saksi-saksi telah memberikan saksi palsu kepada hakim, maka hakim dapat mengambil keputusan yang tidak adil terhadap si terdakwa. Akhirnya, akhirnya si terdakwa tersebut dijatuhi hukum penjara kurungan selama 6 tahun. Karena kesaksian yang palsu yang diberikan oleh para saksi palsu, maka si terdakwa dirampas haknya. Hakim memutuskan perkara secara tidak adil karena gara-gara kesaksian palsu.
Kalau Anda menjadi saksi dalam sebuah persidangan, maka jadilah saksi yang benar. Berilah keterangan-keterangan yang benar, karena kesaksianmu yang benar akan memberi andil kepada hakim untuk berlaku adil dalam memutuskan perkara. Keterangan yang benar dalam kesaksian Anda pada hakikatnya Anda telah memberikan keadilan untuk si terdakwa. Itulah sebabnya, maka kesaksian palsu dalam perkara menjadi dosa besar. Keasksian palsu menjadikan Anda telah berbuat zalim kepada si terdakwa.
Kesaksian palsu itu bisa ditimbulkan oleh banyak factor, seperti kebencian saksi terhadap si terdakwa, karena factor kecenderungan individual (personal), karena ada pesanan, atau hal-hal lain yang terkait. Pada awal, mungkin saksi itu akan memberikan keterangan yang benar, tetapi karena berbagai factor tadi bisa jadi seorang saksi memberikan kesaksian palsu yang bertentangan dengan realita yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, bekatalah dengan jujur sesuatu dengan realita yang ada. Jadilah saksi yang benar dan jujur. Sebab, berkata jujur dan bersaksi dengan benar di dalam persidangan menjadikan Anda orang yang berbuat adil dan menjadikan hakim memutuskan perkara dengan adil. Jagalah hatimu agar tetap bersih dengan memberikan kesaksian yang benar. Jangan kotori hatimu dengan kesaksian palsu yang Anda berikan.
Semoga kita mampu berkata yang benar dan memberikan kesaksian yang benar untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan. Semoga Allah selalu melindungi kita dari perbuatan dusta, bohong, dan kesaksian palsu. Aamiin. Walaahu a”lam bi al-shawaab. Jakarta-Matraman, Jumat pagi, tanggal 10 Februari 2017.