LOGIKA BAHASA AL-QUR’AN (6)
Muhbib Abdul Wahab | Kaprodi Magister Pendidikan Bahasa Arab FITK | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peminat Kajian Logika Bahasa Alquran |
Pembahasan tentang definisi yang diuraikan dalam tulisan sebelumnya (Logika Bahasa Alquran seri 5), masih perlu diperjelas dan dilengkapi dengan menunjukkan beberapa isyarat pendefinisian yang terdapat dalam beberapa ayat Alquran. Sebagai bacaan sempurna, Alquran sangat kaya dengan berbagai ragam “isyarat” pendefinisian suatu lafazh dan/atau terma. Alquran memang buka buku logika, tetapi redaksi dan narasi ayat-ayatnya sarat dengan pelajaran berpikir logis. Fenomena narasi definisi dalam Alquran itu, menurut penulis, dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Pertama, definisi suatu lafazh atau terma dijelaskan dengan narasi kategori terhadap yang didefinisikan. Sebagai contoh, penjelasan definisi “as-shirâth al-Mustaqîm” (jalan lurus, benar, dan konsisten). Meskipun dalam tafsir al-Manâr, Muhammad ‘Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “as-shirâth al-Mustaqîm” itu adalah jalan Islam, fakta tekstual dalam lanjutan ayat berikut ini adalah berupa narasi kategori, bahwa as-shirâth al-Mustaqîm adalah jalan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, yaitu jalan para Nabi, para Syuhada’ dan orang-orang shalih, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang yang sesat. Baca dan cermati dua ayat dalam surat al-Fatihah berikut:
اهْدِنَا الصِّرٰطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿ الفاتحة: ٦ صِرٰطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّينَ ﴿ الفاتحة: ٧
Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS al-Fatihah 6-7)
Jadi, pengertian, batasan, atau definisi as-shirâth al-Mustaqîm dinarasikan Alquran dengan memberikan penjelasan tiga kategori jalan: jalan kenikmatan, jalan kemurkaan, dan jalan kesesatan. Ketiga kategori ini sekaligus berfungsi sebagai interpretasi (tafsir) dari terma as-shirâth al-Mustaqîm. Ketiga kategori ini hadir dalam struktur substitutif-equivalen (murakkab badali). Struktur bahasa ini juga berfungsi sebagai afirmasi (itsbât) terhadap yang didefinisikan, sehingga dalam Tafsîr Ibn ‘Abbas, kita dapat bahwa Rasulullah pernah ditanya, siapa yang dimaksud dengan al-Maghdhûb ‘alaihim dan al-Dhâllîn, lalu beliau menjawab secara afirmatif bahwa al-Maghdhûb ‘alaihim itu adalah orang-orang Yahudi, sedangkan al-Dhâllîn adalah orang-orang Nashrani.
Kedua, definisi suatu lafazh atau terma diperjelas dengan sifat (adjektiva), baik dalam bentuk ism maushûl berikut shilah maushûl maupun kata sifat.
ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ :٢ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنفِقُونَ :٣ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ :٤
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur'an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. (QS al-Baqarah: 2-4)
Berdasarkan narasi tersebut, “muttaqin” itu dapat didefinisikan sebagai orang yang memiliki iman kepada yang gaib (Allah, malaikat, surga, neraka dan sebagainya), iman kepada Alquran dan kitab-kitab suci sebelumnya, konsisten melaksanakan shalat, dan gemar menginfakkan sebagian hartanya.
Ketiga, memberi elaborasi aktivitas terhadap yang didefinisikan, seperti:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ :١۰٤
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS Alu Imran: 104)
Jadi, orang beruntung adalah orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Menarik dicermati bahwa isyarat definisi yang diberikan oleh Alquran cenderung terbuka, dalam arti bukan definisi yang selesai dinarasikan dalam satu ayat. Karena sifatnya terbuka dan satu ayat dengan lainnya itu saling menafsirkan (al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhan), maka dengan pendekatan intertekstualitas (manhaj at-tanâshsh), definisi “muflihun” juga perlu dilengkapi dan diintegrasikan dengan narasi dalam ayat lain. Misalnya saja,
أُو۟لٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ :٥ Ayat ini merujuk kepada tiga ayat sebelumnya yang menjelaskan karakter orang-orang bertakwa. Jadi, muflihun itu adalah orang-orang bertakwa; dan muttaqun adalah orang-orang yang beruntung karena mempunyai iman tangguh yang dibuktikan dengan shalat yang konsisten (kesalehan personal) dan kedermawanan (kesalehan sosial).
Keempat, menjelaskan fungsi kata yang didefinisikan dengan menggunakan uslûb al-hakîm (wise style expression), seperti dalam ayat (QS al-Baqarah (2): 189 berikut:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا۟ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوٰبِهَا ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ :١٨٩
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
“Ahillah” (bulan sabit) adalah planet yang berfungsi sebagai penanda waktu-waktu manusia dan ibadah haji.
Alquran memandang tidak penting definisi “material” dari kata ahilla karena wujudnya dapat dilihat dalam bentuk sabit pada setiap awal bulan. Karena itu, secara substansial Alquran menarasikan fungsi dari ahilla, yaitu petunjuk waktu bagi manusia dan ibadah haji bagi umat Islam. Narasi serupa dapat dijumpai dalam ayat dengan uslub (gaya bahasa) yang sama. Misalnya saja, ayat berikut: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah[2]:222).
Dalam ayat ini Alquran tidak menjelaskan definisi haid (menstruasi atau datang bulan) perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron. Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Selain manusia, periode ini hanya terjadi pada primata-primata besar, sementara binatang-binatang menyusui lainnya mengalami siklus estrus (https://id.wikipedia.org/wiki/Menstruasi). Alquran memang penting substansi dan implikasi haid bagi wanita jika lelaki (suami atau yang lain) “menerabas pagar” dengan tetap menyetubuhinya, karena darah haid itu kotor dan potensial menimbulkan penyakit jika pagar larang itu diterabas.
Kelima, memberikan analogi dan akibat tertentu dari terma yang didefinisikan, seperti:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا :١۰
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS an-Nisa’: 10)
Jadi, pemakan harta anak yatim secara zalim itu dianalogikan dengan menelan api dalam perut dan berakibat masuk neraka. Artinya, perbuatan memakan harta anak yatim secara zalim itu tidak mengenyangkan, tidak berkah, membuat perut terbakar, dan pada akhirnya dapat mengantarkan pelakunya masuk neraka.
Di atas semua itu, isyarat definisi dalam Alquran ternyata juga “bertingkat”, dalam arti bukan definisi tunggal, melainkan multidefinisi dalam rangkaian ayat dan satu sama lain saling memperjelas dan mempertegas. Misalnya, rangkaian 1-11 surat al-Mu’minun. Dalam rangkaian ayat ini, sekurang-kurangnya terdapat 3 terma yang didefinisikan, yaitu: orang-orang mukmin yang beruntung (al-mu’minûn al-muflihûn), orang yang melampaui batas (al-‘âdun), dan pewaris surga Firdaus (al-waritsûn). Perhatikanlah definisi orang-orang mukmin yang beruntung berikut: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, serta orang yang memelihara shalatnya. (QS. al-Mu’minun [23]: 1-6 dan 8-9).
Sementara isyarat definisi orang-orang yang melampaui batas (al-‘âdun) dinarasikan dalam ayat 7: “Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Jadi, orang-orang yang keterlaluan adalah orang yang berzina, berselingkuh, dan tidak mematuhi norma-norma hukum. Sedangkan isyarat definisi “al-wâritsûn” adalah definisi pamungkas yang memadukan dua definisi sebelumnya, dalam arti bahwa para pewaris surga Firdaus adalah orang-orang mukmin yang beruntung dan tidak melampaui batas. “Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Mu’minun [23]:10-11).
Dengan demikian, definisi yang narasinya diisyaratkan Alquran berfungsi memperjelas, membatasi, dan menunjukkan kategori yang relevan dengan yang didefinisikan, agar definisi itu menjadi jami’ (menyeluruh, komprehensif) dan mani’ (mencegah dan menolak kemungkinan definisi lain yang tidak tepat). Oleh karena itu, belajar dari isyarat pendefinisian Alquran, proses pembuatan definisi perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Pemahaman hakikat realitas empirik terkait dengan yang didefinisikan.
- Pemahaman konsep (mafhūm) yang dikonstruksi oleh seseorang dalam pemikirannya terkait terma atau kata yang didefinisikan.
- Pemahaman makna kata secara leksikal dan kontekstual (etimologi dan terminologi) yang disepakati oleh komunitas bidang ilmu, dengan merujuk kepada kamus bahasa dan kamus istilah, termasuk ensiklopedi.
- Rekonstruksi terhadap praktik atau pelaksanaan suatu aktivitas yang terkait dengan yang didefinisikan, seperti: wudhu, shalat, haji, dan sebagainya. (In syaa Allah bersambung)
Kampus FITK, 17 April 2017