LPTK UIN Jakarta Selenggarakan Briefing Dosen dan Guru Penguji Ukin PPG Daljab Batch 2 Tahun 2022

Grand Whiz Hotel, BERITA FITK Online – Sejumlah dosen dan guru penguji Uji Kinerja (Ukin) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam dan Madrasah mengikuti briefing pada Jumat, (28/10/2022) bertempat di Grand Whiz Hotel, Poins, Jakarta Selatan.
Dosen dan guru penguji Ukin yang mengikuti briefing tersebut berjumlah 86 orang, 41 dosen dan 45 guru. Penguji Ukin terdiri dari dosen dan guru bidang PAI dan madrasah; mata pelajaran al-Quran al-Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, Bahasa Arab, GKMI, GKRA, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Dalam acara tersebut, LPTK UIN Jakarta menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Asep Supena, M.Psi., (Panitia Nasional-Universitas Negeri Jakarta) dan Rikrik Nurdiansyah, M.Pd., (Pengelola UKMPPG-UIN Bandung).
Diketahui, peserta firsttaker PPG Guru PAI dan Madrasah batch 2 pada tahun 2022 yang akan mengikuti Ukin tersebut berjumlah 389 peserta, PAI 191 dan madrasah 198 peserta. Sementara, peserta retaker berjumlah 5 peserta, PAI 4 peserta dan madrasah 1 peserta.
“Bapak-ibu, catatan yang kami terima dari bu Nengsih (Sekprodi PPG), jumlah peserta Ukin sebanyak 389 peserta, PAI 191 dan madrasah 198 peserta. Sementara, peserta retaker berjumlah 5 peserta, PAI 4 peserta dan madrasah 1 peserta. Sementara, untuk jumlah dosen dan guru penguji Ukin sebanyak 86 orang, 45 guru dan 41 dosen,” terang Dr. Abdul Muin, M.Pd., Wakil Dekan Bidang Administarsi Umum saat penyampaian laporannya.
“Untuk waktu pelaksanaan Ukin sendiri sesuai dengan jadwal dari panitia nasional, insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1-5 November 2022. Jika Bapak-ibu pada saat Ukin sebelumnya terdapat kendala-kendala, pada kesempatan ini silakan didiskusikan dengan para narasumber,” pungkasnya.
Dalam pemaparan materinya, Asep Supena menjelaskan pengertian uji kinerja pembelajaran.
“Uji kinerja pembelajaran adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (empat kompetensi yang melebur dalam tujuh CPL),” terang bapak kelahiran Subang, Jawa Barat itu.
Ia menambahkan, beberapa hal mengenai instrumen Ukin pembelajaran di antaranya, 1. Instrumen rencana pelaksanaan pembelajaran yaitu merencanakan pelaksanaan pembelajaran. 2. Instrumen pelaksanaan pembelajaran yaitu melaksanakan pembelajaran dan tugas keprofesian sebagai pendidik yakni memesona dan seterusnya.
Asep Supena melanjutkan pemaparannya, ia kemudian menjelaskan tata tertib pelaksanaan uji kinerja.
“Bapak-ibu, pada bagian awal video, peserta menunjukkan kartu peserta. Kemudian, dalam praktik pembelajaran, peserta memakai pakaian yang rapi dan sopan. Selain itu, video dibuat dalam satu rangkaian waktu pembelajaran, dan terakhir video pembelajaran UKin dibuat setelah pelaksanaan PPL 2 dengan menampilkan waktu riil perekaman (tanggal, bulan dan jam),” tambah dosen UNJ itu.
Berikutnya, Asep Supena menjelaskan penyebab penundaan atau pembatalan Ukin.
“Bapak-ibu, paling tidak ada dua sebab penundaan atau pembatalan Ukin dilakukan. Pertama, jumlah dan/atau unsur penguji tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kedua, ada gangguan kondisi atau keadaan force majeure, seperti bencana alam, internet yang tidak dapat diakses beberapa hari di suatu daerah, dll. Batas penundaan atau pembatalan ditetapkan oleh Panitia Nasional UKMPPG berdasarkan usulan koordinator UKin di LPTK,” jelasnya.
Selanjutnya, pemateri yang kedua yaitu Rikrik Nurdiansyah menyampaikan tata cara login ke website dan pengisiannya.
“Bapak-ibu, login tetap di alamat website http://ukin.ukmppg.id/. Password-pun tidak pernah dirubah jika tidak Bapak-ibu rubah,” terang Rikrik Nurdiansyah.
“Bapak-ibu, kemungkinan portofolio akan dirubah, karena ada beberapa kasus pihak oknum yang menawarkan dokumen-dokumen portofolio. Mereka (oknum) siap memenuhi dokumuntasi portofolio. Ini juga sudah dibahas oleh Panitia Nasional,” lanjutnya.
Rikrik menambahkan, tidak semua dokumen atau komponen yang bisa masuk kategori portofolio. Ia menyebutkan ada enam dokumen yang masuk kategori portofolio.
“Bapak-ibu, tidak semua dokumen masuk kategori portofolio. Dokumen atau data yang termasuk adalah penelitian dan publikasi, refleksi diri, pencarian informasi baru, menghasilkan inovasi, prestasi dan kompetisi, dan pengabdian,” jelas Rikrik.
Selanjutnya, Rikrik menekankan kepada dosen dan guru penguji Ukin untuk berhati-hati dan cermat dalam penilaian. Menurutnya, banyak kasus antara nilai dosen dan guru berbeda jauh.
“Mohon Bapak-ibu dosen dan guru penguji Ukin saat proses pemeriksaan dan penilaian diperhatikan dengan cermat dan hati. Banyak kasus antara nilai dosen dan guru berbeda cukup jauh. Oleh karena itu, mohon pahami betul pedoman atau rubrik penilaian dari panitia nasional,” ujarnya.
Kemudian, Rikrik menambahkan beberapa hal yang harus dihindari saat menguji. Ia menyampaikan ada 7 hal yang harus dihindari penguji.
“Hp non aktif saat ada jadwal menguji dan proses penilaian, kemudian menilai saat file yang belum bisa dibuka. Selanjutnya, menunda proses penilaian di akhir waktu. Terdapat rentang yang signifikan antara penguji 1 dan 2. Langsung menilai tanpa mengamati, dan penggunaan hp untuk menilai,” jelasnya. (MusAm)




