MEMBACA CADAR
JEJEN MUSFAH | Dosen UIN Jakarta | Tim Ahli PB PGRI |
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kali Jaga Yogyakarta ramai diperbincangkan karena indikasi pelarangan mahasiswi bercadar. Pasti, sebelum langkah pendataan dan rencana bimbingan konseling mahasiswi bercadar, ada peristiwa yang melatarbelakanginya. Ada indikasi mereka berpotensi terpapar ideologi radikal. Peristiwa cadar di atas bukan yang pertama terjadi, tahun sebelumnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melarang dosen perempuan memakai cadar saat mengajar, dan Universitas Pamulang Tangerang melarang mahasiswi dan dosennya memakai cadar. Polemik cadar di kampus Islam dan umum bisa dibaca dalam dua konteks.
Pertama, etika berpakaian dan berpenampilan di kampus. Bagian ini terkait penampilan luar mahasiswa dan dosen. Misalnya, kampus Islam melarang mahasiswa dan dosen berambut gondrong dan melarang mahasiswi berpakaian yang ketat. Dosen perempuan dan mahasiswi wajib memakai jilbab. Di fakultas keguruan Islam, bahkan mahasiswi dilarang memakai celana tetapi rok. Islam tidak melarang dan tidak mewajibkan perempuan memakai cadar melainkan menganjurkan Boleh tidaknya wanita bercadar di kampus sangat tergantung pada argumentasi sosiologis dan psikologis rektor. Kebijakan harus diambil bukan berdasarkan asumsi atau dugaan an sich, tetapi melalui riset.
Contoh pertanyaannya adalah apakah mahasiswa dan dosen merasa nyaman berkomunikasi dengan wanita bercadar? Apakah mahasiswa merasa kondusif dan efektif diajar oleh dosen wanita bercadar? Memang, merumuskan etika mahasiswa dan dosen merupakan hak prerogatif kampus—tanpa harus penelitian untuk kebijakan, tetapi soal cadar menjadi sensitif karena berkaitan dengan tafsir ajaran Islam.
Regulasi moderat bisa diambil misalnya, di ruang publik kampus wanita boleh bercadar, tetapi saat mengajar dan bimbingan melepas cadarnya. Regulasi ini menunjukkan pimpinan kampus adalah moderat di satu sisi, dan mengajarkan muslimah tentang moderasi pada sisi yang lain. Kedua pihak harus menghargai pilihan atas tafsir ajaran agama yang dianutnya. Kecuali itu, bertindak tegas kepada wanita bercadar dengan pilihan: lepas cadar atau keluar, sangat tidak bijak dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang lentur dan memudahkan. Wanita yang menutup aurat atau bercadar menunjukkan syiar Islam, dan menjaga wanita dari pandangan pria sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Terhadap wanita tidak berjilbab, berpakaian ketat, dan membuka aurat saja banyak kampus yang toleran, mengapa tidak bersikap yang sama kepada wanita bercadar. Cadar lebih menunjukkan nilai-nilai keislaman daripada wanita yang tidak tidak berjilbab apalagi memakai pakaian terbuka (u can see).
Kedua, etika berpikir di kampus. Sebagai tempat pengembangan kemerdekaan berpikir kritis, kampus melahirkan corak berpikir yang beragam, mulai soal pendidikan, politik, ekonomi, keagamaan, keamanan negara, hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Isu cadar di UIN Yogyakarta terkait dengan indikasi ideologi radikalisme dan transnasional, sementara di UIN Jakarta terkait soal efektivitas mengajar dosen.
Sebelumnya, pada 2014, tema orientasi mahasiswa Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Surabaya menuai kontroversi karena mengusung tema: “Tuhan Membusuk; Rekonstruksi Fundamentaslisme Menuju Islam Kosmopolitan”. Ekspresi kebebasan berpikir mahasiswa juga sering mewujud dalam sikap meninggalkan salat lima waktu karena menganggap ritual keagamaan tidak penting. Larangan mahasiswi bercadar karena diduga terkait ideologi radikal, ekstrimis, anti Pancasila, dan anti NKRI, harus dibuktikan pihak kampus. Dengan demikian, larangan tidak terkait dengan cadar melainkan karena mereka menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Islam garis lurus.
Mengaitkan cadar dengan paham radikal merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Faktanya, cadar tidak selamanya identik dengan ideologi radikal. Kekhawatiran kampus terhadap wanita bercadar itu berideologi atau berpotensi radikal menunjukkan phobia Islam alias Islamophobia. Andai pun benar mereka yang bercadar terbukti mengarah atau berpaham radikal tetapi belum sampai pada tindakan nyata yang merusak kesatuan dan persatuan NKRI, selama yang bersangkutan bisa menerima bimbingan, dan mau belajar Islam moderat dan rahmatan lil’alamin, maka akan lebih baik bagi kampus melakukan pembinaan bagi para mahasiswinya.
Kampus yang berhasil mengembalikan paham Islam yang lurus kepada mahasiswanya yang terindikasi atau berpaham radikal dan fundamentalis merupakan prestasi, tetapi bersikap berlebihan kepada mahasiswa bercadar adalah sikap tidak demokratis dan tidak toleran yang nyata. Langkah persuasif dan antisipatif adalah sikap yang perlu dikembangkan pimpinan karena potensi ekstrimis di kampus saat ini. Hal ini tidak identik dengan wanita bercadar, tetapi bisa siapa saja, perempuan maupun lelaki. Isu radikalisme, ekstremisme, penguatan Pancasila, dan NKRI, yang hits saat ini jangan sampai melahirkan pemikiran sempit kaum intelektual.
Sebaliknya, ciri kecendekiawanan adalah toleran terhadap perbedaan tafsir keagamaan, seperti cadar, apalagi dipakai di kampus Islam. Selama tidak terbukti menyebarkan ajaran sesat dan tidak menimbulkan keresahan, civitas kampus harus menerima dan terbiasa dengan mereka yang bercadar. Mahasiswa adalah generasi yang sedang berproses menjadi manusia baik dan dewasa. Tugas dosen membimbing mereka dalam proses itu dengan cara yang lemah-lembut dan penuh kesabaran.
Mayoritas muslim Indonesia memang belum terbiasa dengan cadar, sehingga terasa aneh berhadapan dengan mereka yang mengenakannya. Alih-alih berprasangka buruk terhadap mereka, bisa jadi di mata Allah cara keberagamaan mereka jauh lebih baik dibanding kita kebanyakan. Tuhan tidak menilai manusia dari lahiriahnya, tetapi dari hati dan amaliahnya.