NASIBMU GURU SEBAGAI ASN PPPK BUKAN ASN PNS?
Oleh Dr. Abdul Rozak, M.Si.
(Dosen PIPS FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Pengantar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam salah satu kesempatan menegaskan bahwa perekrutan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui mekanisme PPPK. Seperti dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional. Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai. Lebih lanjut dikatakan bahwa rekruitmen pegawai pemerintah melalui mekanisme PPPK bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. "Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Dalam sistem kepegawaian di Republik ini (Indonesia) memang dikenal ada beberapa jenis kelompok pegawai dalam status kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Paling tidak ada tiga jenis status kepegawaian di antaranya ialah PPPK, Honorer, dan PNS. Lalu apa perbedaan serta implikasinya dari tiga jenis stutus kepegawiaqan tersebut? Dalam UU ASN terdapat dua ketegori ASN yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Sedangkan pegawai honorer tidak dijelaskan secara ekspilisit. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Pengertian Honorer
Tenaga honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Dalam batas tertentu status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Perbedaan antara pegawai honorer dengan PPPK salah satunya pada perekrutannya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan untuk PPPK, pemerintah daerah perlu mendapat ijin dari pemerintah ousat untuk merekrutnya melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi yang ada.
Pengertian PPPK
PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Kata tergantung situasi dan kondisi dn penilaian kinerja itu yang sesungguhnya bisa menjadi multi tafsir dan sarat dengan subyektivitas. Karena sangat tergantung pada pihak yang memegang otoritas dalam menafsirkan situasi dan kondisi serta dalam melakukan penilaian kinerja tersebut.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.