NASIBMU GURU SEBAGAI ASN PPPK BUKAN ASN PNS?
NASIBMU GURU SEBAGAI ASN PPPK BUKAN ASN PNS?
Oleh Dr. Abdul Rozak, M.Si. (Dosen PIPS FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Pengantar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam salah satu kesempatan menegaskan bahwa perekrutan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui mekanisme PPPK. Seperti dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.  Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai. Lebih lanjut dikatakan bahwa rekruitmen pegawai pemerintah melalui mekanisme PPPK bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. "Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020). Dalam sistem kepegawaian di Republik ini (Indonesia) memang dikenal ada beberapa jenis kelompok pegawai dalam status kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Paling tidak ada tiga jenis status kepegawaian di antaranya ialah PPPK, Honorer, dan PNS. Lalu apa perbedaan serta implikasinya dari tiga jenis stutus kepegawiaqan tersebut? Dalam UU ASN terdapat dua ketegori ASN yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Sedangkan pegawai honorer tidak dijelaskan secara ekspilisit. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Pengertian Honorer Tenaga honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Dalam batas tertentu status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Perbedaan antara pegawai honorer dengan PPPK salah satunya pada  perekrutannya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan untuk PPPK, pemerintah daerah perlu mendapat ijin dari pemerintah ousat untuk merekrutnya melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi yang ada. Pengertian PPPK PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Kata tergantung situasi dan kondisi dn penilaian kinerja itu yang sesungguhnya bisa menjadi multi tafsir dan sarat dengan subyektivitas. Karena sangat tergantung pada pihak yang memegang otoritas dalam menafsirkan situasi dan kondisi serta dalam melakukan penilaian kinerja tersebut. "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:
  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.
Perbedaan PNS dan PPPK adalah dimana PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. PNS bekerja sampai masa berakhir masa kerja dalam ukuran masa pension. Sedangkan masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pengertian PNS PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan seorang pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan bagi Aparatur Sipil Negara selain PPPK. Perekrutan PNS pun dibuat serentak secara nasional berbeda dengan honorer maupun PPPK. Masa kerja PNS sejak awal diangkat sampai batas pension bila tidak melakukan pelanggaran pidana. Penilaian kinerja PNS selama ini lebih banyak aspek formalitas administratif. Seseorang yang telah berstatus sebagai PNS seringkali merasa berada dalam zona aman. Dengan kata lain berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. PNS berhak memperoleh:
  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Refleksi Kebijakan ini dalam jangka pendek bisa saja menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan guru dan Memastikan manajemen guru dalam hal ajegnya posisi guru dalam tempat tugas teratasi. Tapi kebijakan ini bukan tanpa ada kekurangan diantara nya yaitu kebijakan pengangkatan guru dengan mekanisme PPPK tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru sebagai tenaga profesional secara berkelanjutan. Selain itu model kebijakan ini  sangat rentan untuk adanya ancaman pemutusan hubungan kerja pada seorang guru terutama ketika terjadi perbedaan sikap dan pandangan antara guru dengan kepala sekolah/madrasah atau atasan kepegawaian nya. Hal lain bisa jadi tidak akan melahirkan sikap kritis, kreatif dan inovatif guru dalam pelaksanaan tugas profesional karena adanya rasa takut terhadap atasan yang menjadi Pembina kepegawaiannya. Selain itu sebagaimana yang kita saksikan bahwa posisi guru terutama guru di satuan kerja yang berada di instansi pemerintahan daerah sangat rentan untuk ditarik-tarik dalam pertarungan politik elit daerah seperti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Nasib guru dengan status kepegawaian sebagai PPPK ini bisa jadi akan dilematis karena sangat rentan dengan aroma politik kekuasaan sesaat di tingkat lokal. Begitu juga terhadap lingkungan sekolah/madrasah dimana kepala sekolah/madrasah yang statusnya sebagai ASN PNS yang akan melakukan penilaian kinerja guru PPPK bisa jadi akan terkontaminasi dengan subyektivitas personalnya dalam melakukan penilaian kinerja terhadap guru PPPK. Apalagi bila terjadi perbedaan sikap dan pandangan diantara keduanya. Dalam kondisi tersebut tidak jarang guru yang mengalah karena posisi yang merasa lebih rendah dari atasan kepegawaian tersebut. Inilah sebenarnya titik rawan kepegawaiqan guru dengan status ASN PPPK. Semoga saja sebagai seorang profesional, guru dengan statusnya sebagai pegawai PPPK tetap dapat bekerja secara maksimal dalam tugas nya yang sangat strategis dan signifikan dalam proses pembelajaran dan pembentukan karakter serta pengembangan mental peserta ditengah era disruptif teknologi saat ini yang sering melahirkan perubahan dengan skala kecepatan, ketidakpastian, kekagetan, keterkejutan, dan ketidakstabilan. Karena kecanggihan teknologi yang sangat tinggi dan canggih sekalipun tidak akan mampu menggantikan posisi dan peran guru dalam proses human touch, human being, dan human engenering untuk menjadi human capital dengan intellectual capital dalam berbagai dimensi kehidupan. Semoga saja kebijakan PPPK untuk guru tidak berlanjut dalam waktu lama tapi bergeser dengan kebijakan rektuitmen guru sebagai ASN-PNS. Rekruitmen guru sebagai seorang profesional hendaknya sejak awal tidak asal-asalan sebagaimana yang terjadi saat ini bila ingin menghadirkan guru profesional. Sejarah rekruitmen guru yang kurang profesional selama ini terbukti melahirkan sosok guru yang terpaksa dibuat secara profesional. Rekruitmen PPPK untuk tenaga guru dengan syarat kualifikasi akademik sebagaimana ditegaskan dalam SE Ditjen GTK 1460/B.B1/GT.02.01/2021 terkait dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk pendaftaran pegawai pemerintah dalam kategori PPPK nampaknya masih belum mendasarkan pada kesamaan linearitas  bidang ilmu secara ketat sebagaimana profesi lainnya seperti profesi dokter, profesi advokat, profesi psikolog, profesi akuntan, profesi insinyur dan profesi lainnya dimana latar belakang keilmuan jenjang kesarjanaannya sangat ketat. Sedangkan untuk tenaga guru sebagaimana dalam lampiran SE tersebut di sebagian bidang tugas masih memberikan ruang terbuka pada bidang keilmuan jenjang sarjana lain yang nampaknya agak jauh dan kurang relevan antara bidang keilmuan tersebut dengan bidang tugas guru. Hal ini bisa jadi dampaknya akan sama seperti  yang terjadi selama ini. Artinya problem rendahnya penguasaan substansi keilmuan dan rendahnya penguasaan pedagogik atau problem keprofesionalan guru masih kemungkinan akan terjadi dalam kondisi sama seperti saat ini dimana banyak guru yang dipaksakan keprofesionalnnya karena terlanjur sudah menjadi guru. Karena posisi dan peran strategisnya guru dalam menjalankan tugas negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan character building warga negara, maka rekruitmen guru baik sebagai ASN PPPK maupun sebagai ASN PNS hendaknya sejak awal dengan persyaratan kualifikasi akdemik yang linear ketat dan persyaratan serta uji yang khusus berbeda dengan syarat dan uji pegawai PPPK dan ASN selain guru. Persoalan manajemen PNS guru yang masih labil dan seringnya guru untuk mutasi solusinya dengan penegakan aturan mutasi pegawai yang sangat ketat sehingga problem yang disampaikan Kepala BKN tidak lagi terjadi khususnya pada ASN_PNS guru. Dengan kata lain rekruitmen ASN guru bergeser dari ASN PPPK menjadi ASN PNS. SEMOGA