Sebuah Harapan Gelar Pahlawan Nasional untuk Mahmud Yunus (Seri II)

Dr. Abdul Rozak, M.Si. (Dosen FITK UIN Jakarta dan Pemerhati Pendidikan)
Pendahuluan Indonesia sebagai negara merdeka merupakan hasil jerih payah pengorbanan dan perjuangan para pejuang dan tokoh bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dari genggaman kaum kolonialis. Perjuangan kemerdekaan mencapai puncaknya saat rakyat dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945. Perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dilakukan secara fisik yaitu melakukan perlawanan dengan angkat senjata melalui peralatan yang sederhana. Selain itu perjuangan memperoleh kemerdekaan juga dilakukan secara non fisik yaitu melalui perjuangan diplomasi dan aktivitas mencerdaskan rakyat. Usaha memperoleh kemerdekaan dilanjutkan dengan upaya mengisi kemerdekaan dengan berbagai aktivitas dalam rangka mewujudkan tujuan Indonesia merdeka sebgaimana ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.". Dari rumusan tujuan Negara tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan juga perdamaian. yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pejuang kemerdekaan dan tokoh bangsa yang mengabdikan dirinya untuk kemajuan bangsa oleh negara diberikan gelar diantaranya gelar pahlawan nasional sebagai bentuk pemberian gelar tertinggi oleh negara atas jasa-jasa yang diberikan oleh seseorang untuk mencapai kemerdekaan atau untuk mengisi kemerdekaan yang merupakan satu tarikan nafas dengan perjuangan kemerdekaan. Gelar pahlawan nasional Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik yang didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Gelar ini merupakan penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia. Gelar pahlawan nasional diberikan saat peringatan hari Pahlawan setiap 10 Novemberoleh Presiden. Pertanyaannya adalah syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia berhak dinobatkan sebagai seorang pahlawan nasional ? Gelar pahlawan nasional telah diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 1 angka 4 dijeelaskan bahwa, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Dengan demikian makna gelar pahlawan itu sendiri adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ditegaskan kembali bahwa gelar yang diberikan berupa Pahlawan Nasional diberikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Gelar pahlawan nasional mencakup juga semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia. Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, sesorang harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu: 1. Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009) : a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Adapun syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya : a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Pemilihan seseorang mendapatkan gelar pahlawan nasional tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non-kementrian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009). Dalam Pasal 52 PP No.35/2010, diuraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan terkait dengan syarat dan mekanisme mendapatkan gelar dalam hal ini gelar pahlawan nasional, nampaknya Prof. Mahmud Yunus telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mendapatkan GELAR PAHLAWAN NASIONAL atas segala jasa dan aktivitas serta karya-karyanya yang sangat besar untuk umat dan bangsa ini terutama dalam mengembangkan, memajukan dan memodernisasi pendidikan Islam Indonesia dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi keagamaan Islam. Para akademisi, para pakar dan komunitas akdemik serta kelembagaan pendidikan Islam dapat mempertimbangkan untuk mengajukan usul gelar PAHLAWAN NASIONAL untuk Prof. Mahmud Yunus karena rekam jejak, langkah, aktivitas dan karya-karyanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadirnya PTKIN yang saat ini berjumlah 58 PTKIN (24 UIN, 29 IAIN, 5 STAIN) se-Indonesia merupakan hasil lanjutan dari upaya yang telah dirintis oleh Prof. Dr. Mahmud Yunus dan tokoh serta tokoh bangsa lainnya salah satu diantaranya Mahmud Yunus sebagai tokoh dan arsitek modernisasi pendidikan Islam Indonesia. Perjuangan di bidang pendidikan sejak usia muda hingga akhir hayatnya serta karya Mahmud Yunus dalam bidang keilmuan Islam yang hingga saat ini masih dijadikan sebagai rujukan dalam pembelajaran kajian ilmu keislaman merupakan bukti bahwa Mahmud Yunus semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Mahmud Yunus seorang yang telah meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karyanya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Karya monumental Mahmud Yunus yang dijadikan rujukan diantaranya Tafsir Alqur’an Berbahasa Indonesia sebagai bentuk pertama tafsir berbahasa Indonesia dan Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Selain itu gagasan, pemikiran, jejak langkah dan karya Mahmud Yunus telah dijadikan sebagai obyek kajian studi jenjang sarjana, magister dan doktor baik oleh mahasiswa yang studi di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian Mahmud Yunus patut dan layak mendapat apresiasi dan penghargaan dari Negara dalam bentuk gelar PAHLAWAN NASIONAL sebagaimana gelar itu diberikan kepada para pejuang, tokoh, ulama dan kaum intelektual cendek cendika lainnya karena jasa-jasanya untuk negara. Sepanjang hidupnya, Mahmud Yunus menulis tak kurang dari 80 judul buku. Ia mulai dalam usia 21 tahun. Sebagian besar buku-bukunya saat ini masih dipergunakan untuk keperluan pembelajaran di madrasah dan perguruan tinggi. Kamus Arab-Indonesia dan Tafsir al-qur’an berbahasa Indonesia yang disusunnya masih mudah didapatkan hingga saat ini. Beberapa judul bukunya yang dijadikan buku pegangan pendidikan agama di antaranya tiga jilid al-Fiqh al-Wadhih dan tiga jilid at-Tarbiyah wa at-Ta'lim. Karyanya yang berpengaruh adalah Tafsir Qur'an Karim yang diterbitkan pada tahun 1938. Tafsir ini tercatat sebagai pionir karya tafsir berbahasa Indonesia sejak dijadikan bahasa persatuan. Dua cetakan pertama terjual dalam beberapa bulan saja. Tafsir ini telah dicetak sebanyak 200.000 eksemplar hingga tahun 1983 dan telah mengalami cetak ulang sebanya 23 kali. Dalam otobiografinya yang terbit setelah ia meninggal, Mahmud Yunus mengatakan bahwa ia mulai menulis Tafsir Qur'an Karim ini sejak tahun 1921. Melalui museum pendidikan Islam Indonesia rekan jejak ulama dan tokoh pendidikan Islam serta karya-karya mereka dapat dijaga, dikonservasi, dan diwariskan atau ditransmisikan secara berkelanjutan kepada generasi bangsa untuk selalu dapat belajar dan mengambil ibroh, pembelajaran dan nilai-nilai kebaikan dan kebajikan yang telah dijalankan dan ditanamkan oleh para ulama dan tokoh bangsa. Diantara ulama dan tokoh pendidikan Islam yang mumpuni dan semasa hidupnya bergerak dan fokus dalam modernisasi dan pembaharuan pendidikan termasuk dalam pendidikan Islam dengan didukung oleh sejumlah seperti karya-karya yaitu Prof. Mahmud Yunus. Karena itu hadirnya MUSEUM PENDIDIKAN ISLAM INDONESIA yang diinisasi oleh FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN MALANG menemukan titik momentumnya yang sangat penting dan strategis untuk terjaganya dan terwariskannya rekam jejak langkah dan karya intelektual ulama dan tokoh pendidikan Islam Indonesia. (MusAm)Daftar pustaka Abdullah, Taufik (2009). Schools and Politics: The Kaum Muda Movement in West Sumatra (1927–1933). Equinox Publishing. ISBN 602-8397-50-4. Asy, Fauzan (2004). Perkembangan Pendidikan Islam di Nusantara. Angkasa. Hashim, Rosnani (2010). Reclaiming the Conversation: Islamic Intellectual Tradition in the Malay Archipelago (dalam bahasa Inggris). The Other Press. ISBN 983-9541-74-9. Saydam, Gouzali (2009). 55 Tokoh Indonesia Asal Minangkabau di Pentas Nasional. Bandung: Al Fabeta. Ibrahim, Amran (2008). Riwayat Hidup H. Ibrahim Dt. Sinaro Sati 1988–1964. Jakarta. Kahin, Audrey R. (2005). Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatra Barat dan Politik Indonesia, 1926–1998 Yayasan Obor Indonesia. ISBN 979-461-519-6. Mohammad, Herry (2006). Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20. Gema Insani. ISBN 979-560-219-5. Nata, Abuddin (2005). Tokoh-tokoh Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada. ISBN 979-3654-58-9. Nata, Abuddin; Nasuhi, Hamid (2002). Membangun Pusat Keunggulan Studi Islam. Jakarta: IAIN Jakarta Press. ISBN 979-95829-3-8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ramayulis; Nizar, Samsul (2005). Ensiklopedi Tokoh Pendidikan Islam. Quantum Teaching. ISBN 979-97811-7-5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Wikipedia ; Eksiklopedia Bebas Yunus, Mahmud (1977). Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung. Yunus, Mahmud (tt). Riwayat Hidup Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, 10 Februari 1899–16 Januari 1982, Hidakarya Agung. Yunus, Mahmud (1979). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.