Honor Guru di Bawah UMK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Lakukan Kajian Mendalam
Honor Guru di Bawah UMK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Lakukan Kajian Mendalam

WhatsApp Image 2024-10-21 at 08.48.22

Berita FITK Online – Honorarium guru menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Abdul Mu'ti. Berdasarkan data dari Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) serta GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024, sebanyak 74% guru di Indonesia menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) terendah pada tahun 2024.

Muhammad Anwar, peneliti IDEAS, mengungkapkan bahwa UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp 2.038.005. Namun, gaji guru, khususnya guru honorer, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. "Artinya, bahkan di wilayah dengan biaya hidup terendah, guru-guru, terutama guru honorer, masih kesulitan mencukupi kebutuhan hidup mereka," kata Anwar dalam arsip detikEdu.

Menanggapi situasi ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menyatakan bahwa masalah honorarium guru akan melalui proses pengkajian yang serius. Hal ini mengingat keberadaan guru di Indonesia yang terbagi antara guru honorer dan guru yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. "Honorarium guru perlu dipetakan dan dikaji secara serius," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Abdul Mu'ti menekankan bahwa kompleksitas masalah ini tidak sederhana karena melibatkan guru yang berstatus ASN maupun honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta. "Kita harus sangat berhati-hati dan teliti sebelum mengambil kebijakan terkait kesejahteraan guru," tambahnya.

Akan Koordinasi dengan Kementerian Keuangan

Dengan tantangan yang ada, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum dapat mengumumkan kebijakan terkait honorarium guru. Abdul Mu'ti, yang juga merupakan Guru Besar FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya sebelum mengambil langkah kebijakan.

"Mengenai kebijakan kesejahteraan guru, semuanya perlu dikaji secara mendalam," tegasnya.

Isu terkait gaji guru juga merupakan salah satu janji dalam program pemerintahan Prabowo-Gibran, yang selama kampanye berkomitmen untuk meningkatkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri. Kenaikan gaji akan disesuaikan dengan jabatan profesional dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, Prabowo-Gibran juga menjanjikan pemberlakuan upah minimum bagi guru swasta, PAUD, madrasah, dan yayasan. (MusAm)

Sumber: detik.com