Selamat Datang di Komite Etik Penelitian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah

Selamat Datang di Komite Etik Penelitian Pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah.  Fakultas Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas penelitian pendidikan, agama, manajemen, sosial, dan humaniora serta melindungi hak dan kesejahteraan partisipan penelitian. Untuk itu, penelitian yang melibatkan partisipasi manusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar etik penelitian yang berlaku secara internasional, dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) dan keselamatan (safety) subjek penelitian

Layanan kaji etik penelitian yang dilakukan oleh peneliti baik dari Sivitas Akademika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun dari luar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selamat Datang di Komite Etik Penelitian Pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah. Fakultas Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas penelitian pendidikan, agama, manajemen, sosial, dan humaniora serta melindungi hak dan kesejahteraan partisipan penelitian. Untuk itu, penelitian yang melibatkan partisipasi manusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar etik penelitian yang berlaku secara internasional, dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) dan keselamatan (safety) subjek penelitian. Oleh karena itu, keterlibatan manusia dalam penelitian perlu dipahami secara luas, mencakup berbagai bentuk seperti:

  1. Berpartisipasi dalam survei, wawancara, atau diskusi kelompok
  2. Menjalani tes atau perawatan psikologis, fisiologis, atau medis
  3. Menjadi objek pengamatan peneliti
  4. Memberikan akses kepada peneliti terhadap dokumen pribadi atau informasi lainnya
  5. Akses ke data partisipan penelitian, baik yang dapat diidentifikasi secara individu, diidentifikasi ulang, atau tidak dapat diidentifikasi, dari sumber atau basis data yang dipublikasikan maupun tidak.

Institusi bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur tinjauan etika yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada dalam penelitian. Hubungan antara peneliti dan partisipan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penelitian manusia. Prinsip-prinsip penting yang dipegang dalam hubungan ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, keseimbangan antara kebutuhan penelitian dan integritas, keadilan, serta tindakan yang berlandaskan niat baik. Prinsip-prinsip tersebut membentuk kerangka kerja yang fleksibel dan substansial dalam membimbing proses perancangan, peninjauan, dan pelaksanaan penelitian.

Kepercayaan, tanggung jawab bersama, dan kesetaraan etika menjadi landasan hubungan antara peneliti dan partisipan. Pentingnya menilai kesesuaian standar etika dalam proposal penelitian sebelum penelitian dimulai sangatlah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan partisipan. Tinjauan etika ini berperan penting dalam menjaga integritas penelitian, menjamin keadilan, dan mempromosikan niat baik dalam setiap tahap penelitian yang melibatkan manusia.

A. Petunjuk Pengajuan Kaji Etik Penelitian

    Pengajuan/Permohonan Kaji Etik oleh Peneliti, Syarat pengajuan kaji etik :

      1. Surat Permohonan Kaji Etik Penelitian Pendidikan (Form A). 
      2. Formulir Permohonan Kaji Etik (Form B). 
      3. Lembar Persetujuan Penelitian (Informed Consent) (Form C). 
      4. Rincian Persetujuan Responden (Form D). 
      5. Instrumen Penelitian. 
      6. Proposal Penelitian. 
      7. Cek bebas plagiarisme. 
      8. Scan bukti transfer ke virtual account FITK – BNI 9886083100000001
      Pengajuan lebih lanjut silahkan akses pengajuan etik pendidikan

 

Tarif Etik Penelitian di Bidang Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Komite Etik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahasiswa

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Mahasiswa / Sarjana (S1) Rp. 100.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 200.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
2. Magister, Profesi, Doktor Rp. 300.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
 

Dosen dan Umum

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Penelitian Mandiri

Rp. 100.000 (Non Eksperimen)

Rp. 150.000 (Eksperimen)

Rp. 200.000 (Non Eksperimen)

Rp. 300.000 (Eksperimen)

2.

Penelitian Hibah:

   
 

< Rp. 10.000.000

Rp. 300.000 (Non Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen)
 

 

Rp. 400.000 (Eksperimen) Rp. 500.000 (Eksperimen)
  Rp. 10.000.000 – Rp. 50.000.000 Rp. 350.000 (Non Eksperimen) Rp. 500.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 450.000 (Eksperimen) Rp. 600.000 (Eksperimen)
  > Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 Rp. 500.000 (Non Eksperimen) Rp. 750.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 600.000 (Eksperimen) Rp. 850.000 (Eksperimen)
  > Rp. 100.000.000 Rp. 1.000.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

Rp. 1.500.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

3. Penelitian Hibah Internasional Rp. 3.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 5.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)

 

Pembayaran ke Virtual Account: 9886083100000001 BNI a.n Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Simpan dan upload bukti pembayaran ke link pendaftaran kaji etik di submenu pengajuan etik.

 

Surat Permohonan Kaji Etik 

Tentang Permohonan Kaji Etik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

Formulir Etik Penelitian 

Formulir Etik Penelitian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

SK Dekan Pembentukan Tim Komite Etik

Tentang Tim Komite Etik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Email: etik.fitk@apps.uinjkt.ac.id

Join komunitas etik penelitian pendidikan