PBSI UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Linguistik Forensik 
PBSI UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Linguistik Forensik 

PBSI UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Linguistik Forensik 

Kuliah Umum Linguistik Forensik (1)

Gedung FITK, BERITA FITK Online— Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Linguistik Forensik” pada Selasa (9/8/2025) di Teater Mahmud Yunus FITK, UIN Jakarta. Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Prof. Dr. Frans Sayogie dan Dr. Makyun Subuki. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, alumni, dosen, serta pimpinan fakultas. 

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Program Studi PBSI, Dr. Ahmad Bahtiar. Dalam sambutannya, Bahtiar menegaskan, PBSI tidak hanya mempersiapkan lulusannya menjadi tenaga pendidik, tetapi juga membuka peluang bagi profesi lain, termasuk saksi ahli bahasa dalam ranah hukum.  

“PBSI memiliki dosen-dosen yang pakar di bidang linguistik. Mahasiswa juga harus tahu bahwa belajar bahasa membuka banyak jalan profesi,” ujarnya (9/8). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber yang telah berkenan hadir. 

Kuliah Umum Linguistik Forensik (4)

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dekan FITK, Prof. Siti Nurul Azkiyah. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.  

“Atas nama fakultas, saya sangat senang dan bangga. Teruslah bersemangat dan ikuti kegiatan-kegiatan prodi maupun fakultas lainnya,” pesannya.  Selanjutnya acara resmi dibuka dengan pembacaan basmalah bersama. 

Pada sesi materi, Prof. Dr. Frans Sayogie memaparkan definisi linguistik forensik sebagaimana tercantum dalam KBBI, yakni cabang linguistik yang berhubungan dengan konteks hukum, bahasa, investigasi kejahatan, persidangan, serta prosedur peradilan. Ia juga menjelaskan, objek kajian linguistik forensik mencakup seluruh bentuk bahasa, baik lisan maupun tulisan, yang digunakan dalam proses hukum, baik secara material maupun formal. 

Kuliah Umum Linguistik Forensik (2)

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Makyun Subuki, yang menekankan urgensi mempelajari bahasa.  

“Kenapa harus belajar bahasa? Supaya kamu bisa menyelamatkan nyawamu,” ungkapnya.  

Makyun juga menguraikan persoalan linguistik forensik di Indonesia, antara lain kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, hasutan, ujaran kebencian, berita bohong, penistaan agama, hingga tindak pidana terkait pornografi dan TPKS. 

Kuliah Umum Linguistik Forensik (5)

Kegiatan tanya jawab juga berlangsung dengan interaktif. Selanjutnya, setelah sesi diksusi selesai, kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh panitia. 

Reporter: MN/FAN