PENDIDIKAN DEMOKRASI ALA MAHASISWA
FITK Online - PEMIRA, Pemilu Raya mahasiswa UIN Jakarta menjadi hajat tahunan bersama mahasiswa untuk mencari calon-calon terbaik pimpinan intra kampus, yakni Ketua dan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa Universitas (DEMAU), Dewan Mahasiswa Fakultas (DEMAF), Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi (HMJ/HMPS) serta Senat Mahasiswa Universitas (SEMAU) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SEMAF).
Sama seperti ajang pemilihan umum lainnya, praktik Pemira di kampus ini pun didukung oleh perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Universitas, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Koordinator Pemilihan dan Pemungutan (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Fakultas; dengan berbagai aturan dan petunjuk teknis yang sudah disepakati bersama.
Sebuah ajang kontestasi yang bertujuan memberikan bekal kepada mahasiswa tentang arti demokrasi, perdebatan, serta belajar bagaimana cara meyakinkan masyarakat pemilih kampus melalui kampanye sehat.
Melalui ajang tahunan ini juga diharapkan dapat menjadi proses pendewasaan mahasiswa untuk saling menghargai, menghormati satu sama lain demi mencapai visi UIN Jakarta, yakni menjadi universitas kelas dunia dengan keunggulan integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
Menegakkan Demokrasi Tanpa Tekanan dan Intervensi
Demokrasi di perguruan tinggi dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Penerapan nilai demokrasi kampus juga menjadi titik pencapaian sebuah keadaban perilaku masyarakat di dalamnya.
Beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu (1) menyelesaikan persoalan secara melembaga, (2) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, (3) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (4) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf minimum, (5) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan (6) menjamin tegaknya hukum dan keadilan (Sri Gunarsi: Pelaksanaan Nilai Demokrasi di Kalangan Mahasiswa, Jurnal IPS, Vol. 24 No. 2, 2014, h. 90).
Menjamin keberlangsungan demokrasi kampus menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antar semua komponen, dosen, karyawan, pejabat struktural, dan mahasiswa sendiri. Berbagai aturan yang dibuat SEMAU melalui rapat Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU), apakah menyangkut Pemira mahasiswa ataukah tata aturan yang lain menjadi estafet berlangsungnya hajat tahunan mahasiswa.
Dalam aturan tersebut tertulis tentang keberadaan Tim Independen (universitas) yang bertugas melakukan proses penentuan/pemilihan KPU dan KPPS tingkat fakultas. Setelah KPU terbentuk, tugas pertama yang dibuat adalah membuat aturan teknis pelaksanaan pemilihan umum.
Baik aturan yang lahir melalui MPMU maupun KPU tentu saja yang menjadi cikal bakal keberlangsungan proses demokrasi mahasiswa. Berbagai aturan yang lahir atas komitmen dan kesepakatan bersama tersebut mestinya ditaati, dilaksanakan, bahkan menjadi ajang penyadaran akan pentingnya keberagamaan, perbedaan, dan hasil keputusan.
Keterlibatan dosen dalam proses fit and propertis calon KPU/KPPS, tim arbitrase (sebagai penengah dalam memutuskan perkara), serta keikutsertaannya dalam pemilu raya diharapkan dapat menjadi mediator, pembimbing, dan pembina para mahasiswa.
Tugas terberat dosen (struktural atau non struktural) yang terlibat dalam prosesi ini adalah independensi dalam melepaskan semua unsur kepentingan yang terkadang mengintervensi dan mendistorsi berbagai aturan yang ada. Dalam konteks pemilihan umum, ajak seluruh mahasiswa mentaati semua aturan, menghormati perbedaan, ajak seluruh mahasiswa ikut andil dalam memberikan suara, diharapkan akan lahir calon pimpinan intra kampus yang lebih berkualitas. Selamat berkontestasi, selamat berdemokrasi secara jujur, adil, dan terbuka.
Dr Fauzan MA (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni FITK)