Tragedi di Kementerian "Penjaga Moral Bangsa"
Tragedi di Kementerian "Penjaga Moral Bangsa"

Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) dengan pejabat Kemenag Wilayah Jawa Timur yang diduga kuat terlibat penyuapan jual beli jabatan strategis di Kemenag. Setelah terjadi peristiwa tersebut, kemudian ramai bermunculan opini dan kesaksian sejumlah orang terkait praktik jual beli jabatan yang terjadi pada pemilihan rektor di sejumlah kampus di lingkungan Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Negeri (PTKIN). Peristiwa tersebut disinyalir terjadi diantarnya karena PMA No. 68 Tahun 2015 yang memberikan otoritas penuh terhadap menteri agama dalam menentukan rektor dan atau ketua di lingkungan PTKIN. Sedangkan instrumen kampus seperti senat universitas hanya berfungsi sebagai pemberi pertimbangan saja, tidak lebih.

Sejak awal terbitnya PMA No. 68 Tahun 2015 sudah banyak ditentang dan digugat oleh kalangan akademisi, terutama para profesor karena dianggap akan menghilangkan proses demokrasi di kampus, sebut saja Prof. Azyumardi Azra, Prof. Komarudin Hidayat dan sejumlah profesor dari UIN Malang dan UIN Yogyakarta. Padahal, proses pemilihan rektor itu satu-satunya ajang pembelajaran demokrasi para dosen di kampus.

Berita ini kian ramai dibicarakan publik mana kala program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One mengangkat tema OTT Rommy dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya: Prof. Mahfud MD (Mantan Ketua MK), Prof. Mudjia Rahardjo (Mantan Rektor UIN Malang), dan Mochammad Jasin (Mantan Irjen Kemenag). Kemudian publik dibikin kaget oleh penyampaian para narasumber terutama buka-bukaan yang disampaikan Prof. Mahfud MD tentang jual beli jabatan rektor di sejumlah PTKIN dan bahkan kepala madrasah di berbagai daerah, Sampai saat ini, tidak ada bukti (masih dalam proses) bahwa ada jual beli jabatan rektor yang melibatkan Rommy maupun menteri agama. Rommy sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan apapun di Kemenag, hanya kebetulan Menang saat ini adalah kader dari PPP, partai yang dipimpin olehnya. Publik kemudian menilai, dalam kasus tersebut Rommy tidak akan bisa bermain tunggal, diduga kuat ada pejabat Kemenag yang bisa dikendalikannya. Dari situlah muncul praktik jual beli jabatan yang kemudian diungkap oleh KPK.

Belakangan saat setelah diperiksa KPK, Rommy menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan nama kiai masuk dalam pusaran OTT tersebut. Rommy menyebut, Khofifah merekomendasikan salah satu nama calon Kakanwil kepada dirinya yang belakang nama tersebut yang dilantik oleh Menag.

Sebelum PMA 68 Tahun 2015, pemilihan rektor PTKIN ditentukan oleh jumlah suara terbanyak anggota senat universitas, institut, atau sekolah tinggi (PMA Nomor 11 Tahun 2014 dan PMA Nomor 45 Tahun 2006).

PMA No. 11 Tajun 2014 dan PMA No. 45 Tahun 2006 juga tidak terhindar dari munculnya konflik antar calon atau kubu pendukung, khususnya di kampus-kampus besar. Dosen terbagi (paling tidak) ke dalam kelompok organisasi massa besar HMI, PMII-NU, dan IMM-Muhammadiyah. Atas dasar itulah kemudian menteri agama menerbitkan PMA 68 tujuannya tentu untuk meminimalisasi konflik dan sekat organisasi antar dosen dan harapannya tercipta iklim akademik yang kondusif.

Ada beberapa contoh kasus pada era PMA No. 11 Tahun 2014 adalah UIN Alauddin Makassar, UIN Jambi, UIN Bandung, dan IAIN Ambon.

Pembagian kelompok dosen ke dalam minimal tiga ormas besar itu merupakan sunatullah dan harus dilihat sebagai hal biasa dan positif. Ketika rektornya dari ormas tertentu misalnya, pejabat kampus lainnya dari ormas yang berbeda dari rektor terpilih pasti mendapatkan kursi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/ prodi atau yang sering disebut kabinet "pelangi" (porsi disesuaikan dengan kekuatan ormas). Bagi-bagi jabatan antar ketiga ormas ini di PTKIN merupakan hal wajar dan sudah menjadi rahasia umum dari dulu dalam rangka menjaga keseimbangan politik kampus.

Sejak PMA No. 68 Tahun 2015 diterapkan menteri agama, Kemenag mengklaim tidak ada penolakan yang berarti dari pihak kampus. Padahal, dosen UIN Malang, dosen UIN Yogyakarta, dosen UIN Riau, dosen UIN Mataram, dan dosen IAIN Meulaboh memprotes rektor hasil pemilihan menteri agama. Rektor pilihan Menag tidak selamanya bisa diterima oleh masyarakat kampus dengan beragam alasannya. Misalkan, Menag dianggap tidak kenal betul dengan rektor yang dipilih dan Menag diyakini tidak memahami secara baik peta politik kampus di setiap daerah.

Dari ketiga PMA yang disebut di atas, tidak kurang dari delapan ayat/ poin dalam setiap pasal ditemukan perbedaan regulasi, yang paling krusial dan diduga pintu masuk penyebab terjadinya praktik jual beli jabatan adalah pada tata cara pemilihan rektor.

PMA No. 68 Tahun 2015 berbunyi, rapat senat hanya memberikan pertimbangan secara kualitatif terhadap calon rektor yang memenuhi syarat yang disampaikan kepada menteri agama. Kemudian menteri membentuk komisi selesksi yang terdiri dari guru besar dari beberapa kampus yang kemudian akan memberikan tiga nama calon rektor kepada menteri. Terakhir, menteri agama memilih rektor dengan hak penuh, sehingga tidak dibutuhkan alasan kenapa menteri memilih calon rektor tersebut. Selanjutnya dalam PMA No.11 Tahun 2014 menjelaskan senat universitas melaksanakan rapat tertutup untuk memilih tiga nama calon rektor, kemudian dikirimkan ke menteri agama, lalu dalam keputusannya menteri mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Dalam proses PMA No. 11 Tahun 2014 fungsi senat universitas sangat dominan dan bisa memastikan siapa rektor yang akan dipilih oleh menteri agama sama halnya dengan PMA No. 45 Tahun 2006.

Tentu, ketiga PMA tersebut (PMA 68, 11, dan 45) tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan dalam regulasi maupun pelaksanaannya, tinggal bagaimana Menag mau lebih mendengarkan masukan dari semua kalangan, tidak hanya dari afiliasi politiknya. Kita berharap lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah/ madrasah tidak lagi dijadikan target kekuasaan oleh kekuatan politik tertentu. Tetaplah kampus dan sekolah/ madrasah menjadi lembaga akademik yang berperan mencerdaskan anak bangsa.

Ke depan kita tunggu apakah pemerintah dalam hal ini Kemenag punya formulasi untuk mengurai benang kusut yang selama ini melilit kementerian yang dianggap sebagai kementerian penjaga moral bangsa.

Muslikh Amrullah, MM, Staf Magister FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (mf)