USHUL FIQH UNTUK MULTIGUNA
Pemahaman terhadap Ilmu Ushûl Fiqh dapat memperkuat keyakinan seseorang terhadap kebenaran hukum Islam. Diibaratkan sebuah pohon, Ushûl Fiqh adalah akar yang menjadikan pohon berdiri kokoh dan ibarat rumah, Ushûl Fiqh adalah pondasi yang menjadikan rumah dapat berdiri tegak. Dapat dipastikan nasib sebatang pohon, akan tumbang tanpa akar demikian halnya sebidang bangunan dipastikan akan runtuh tanpa pondasi.
Tidaklah berlebihan jika dua analogi tersebut dapat dikaitkan dengan pengaruh ilmu Ushûl Fiqh terhadap pemahaman hukum. Semakin baik pemahaman Ushûl Fiqh semakin baik pula pemahaman seseorang terhadap persoalan hukum dan usaha pemecahannya demikian sebaliknya. Sejalan dengan ilustrasi tersebut maka Ushûl Fiqh diidentikkan sebagai teori dasar atau kaidah azasi yang dapat difungsikan untuk merumuskan hukum praktis yang disebut Fiqh. Hal ini dapat didukung oleh beberapa pengertian tentang Ushûl Fiqh seperti dinukil oleh Wahbah Zuhaili sebagai ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau dalil-dalil yang digunakan dalam upaya penggalian hukum Islam dari dalil-dalil tafshili (terperinci).
Sebagai ilmu yang bersifat teoritis, konten ilmu Ushûl Fiqh dapat dipelajari oleh semua tingkat dan kalangan sesuai dengan kemampuan. Konsekuensi dari itu semua maka kegunaan mempelajari ilmu Ushûl Fiqh itu bersifat variatif sesuai kemampuan mulai dari yang terendah sampai kepada yang tertinggi. Dengan demikian ilmu ushul Ushûl Fiqh bukan semata milik para mujtahid tapi dapat dimiliki oleh semua orang. Terkait dengan tingkat kegunaan tersebut, menarik untuk dikaji tentang klasifikasi kegunaan dari mempelajari ilmu Ushûl Fiqh seperti yang dikemukakan oleh Amir Syarifuddin yang membaginya kepada tiga tingkatan mulai dari tingkat kegunaan untuk keperluan pribadi, kegunaan untuk pribadi dan orang lain dan kegunaan untuk kepentingan ijtihad.
Kegunaan mempelajari ilmu Ushûl Fiqh untuk kepentingan pribadi sifatnya sekedar untuk kepentingan pengalaman pribadi sendiri agar dapat meneguhkan dan memperkuat perasaan dalam beramal. Pengetahuan pada level ini, ilmu Ushûl Fiqh berguna untuk meyakinkan dan menghindari keraguan hati seseorang dalam berbuat karena telah diketahui hukumnya secara jelas, dengan demikian diharapkan dapat memberikan semangat kepada seseorang untuk beribadah. Sekedar contoh, seseorang akan lebih tekun dalam melaksanakan salat kerana ia paham kenapa dia harus salat dan untuk apa dia salat. Dua hal terakhir ini terkait dengan jawabannya itu termasuk ke dalam ranah pengetahuan Ushûl Fiqh. Pengetahuan Ushûl Fiqh pada tahap ini berada dalam bentuk dasar yang menempatkan subyeknya pada tingkatan orang yang mengetahui tentang Ushûl Fiqh.
Mencermati urgensi pada tingkatan ini maka perlu dipertimbangkan bahwa ilmu Ushûl Fiqh pada Fakultas Tarbiyah bukan hanya diposisikan menjadi mata kuliah kejuruan yang hanya dipelajari oleh mahasiswa jurusan PAI tapi Ushûl Fiqh dapat diposisikan sebagai mata kuliah Fakultas yang mestinya dipelajari oleh mahasiswa di semua prodi yang berada di wilayah Fakultas Tarbiyah seperti pernah diberlakukan beberapa tahun yang lalu.
Kedua, pengetahuan Ushûl Fiqh di samping untuk kepentingan diri sendiri juga dapat digunakan untuk kepentingan orang lain yang disebut dengan kepentingan profesi seperti menjadi hakim, pengacara, mufti, ulama dan tenaga pengajar. Untuk kepentingan profesi yang terakhir - tegasnya guru PAI, pengetahuan tentang ilmu Ushûl Fiqh termasuk kompetensi profesional yang mesti dimiliki oleh setiap guru PAI baik kaitannya sebagai pengajar langsung ilmu terkait atau sebagai pengajar ilmu rumpun PAI yang secara konten masih ada keterkaitan dengan ilmu Ushûl Fiqh. Pengetahuan Ushûl Fiqh pada tingkat menengah ini tidak hanya cukup untuk sekedar paham tapi sudah berada pada peringkat pengetahuan mendalam dan meluas. Ketiga, pengetahuan Ushûl Fiqh di samping dua tingkat seperti tersebut di atas juga untuk keperluan seseorang dalam melakukan ijtihad. Penguasaan terhadap ilmu Ushûl Fiqh pada tingkat tertinggi ini diposisikan sebagai syarat wajib bagi seorang mujtahid dengan argumen agar proses ijtihadnya benar dan hasil ijtihadnya juga terhindar dari kesalahan. Untuk tujuan ini maka seseorang harus ahli dalam penguasaan ilmu Ushûl Fiqh secara teoritis maupun praktis.