Mutasi Pegawai FITK
Mutasi Pegawai FITK
Gedung FITK, BERITA ONLINE FITK– Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Rektor Nomor: 182 Tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Keputusan Rektor Nomor: 183 Tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Keputusan Rektor Nomor: 185 Tahun 2021 tentang Mutasi Pranata Jamuan dan Pramubakti. Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021, terdapat 11 (Sebelas) pegawai Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dimutasi ke unit lain. Berikut daftar pegawai yang dimutasi:
  1. Abdul Cholis, S.Pd.I., semula Pengelola Informasi Akademik Subbagian Akademik Kemahasiswaan dal Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Junaedi, S.Pd., Pengelola Layanan Akademik Subbagian Akademik Kemahasiswaan dal Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Kepegawaian Subbagian Akademik Kemahasiswaan dal Alumni Bagian Tata Usaha fakultas Syariah dan Hukum;
  3. Farah Nurul Hikam Agustina, S.Sos.I., semula Pengelola Layanan Akademik Subbagian Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Layanan Akademik Subbagian Tata Usaha Sekolah Pascasarjana;
  4. Ayu Kurnia, S.Pd., semula Pengelola Layanan Akademik Subbagian Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Layanan Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Subbagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi;
  5. Hilman Maulana, S.E., semula Pengelola Layanan Akademik Subbagian Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Layanan Akademik Subbagian Layanan Akademik Bagian Akademik Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama;
  6. Mufti Rahmatika, S.E., M.Ak., semula Pengelola Akuntansi Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Verifikator Data Laporan Keuangan Satuan Pengawasan Internal;
  7. Tri Nurhayati, S.E., semula Pengelola Akuntansi Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Akuntansi Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan Bagian Tata Usaha Fakultas Psikologi;
  8. Indrayani, S.E., semula Pengelola Keuanagan Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pengelola Akuntansi Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan Bagian Tata Usaha Fakultas Sains dan Teknologi;
  9. Suryanah, semula Pranata Jamuan Subbagian Administrasi Umum Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pranata Jamuan Subbagian Administrasi Umum Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
  10. Toni Somantri, S.Ak., semula Pramubakti Subbagian Administrasi Umum Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dimutasi menjadi Pramubakti Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian/Lantai I Rektorat Bagian Selatan; dan
  11. Amirul Rafli Pratama, semula Pramubakti Subbagian Administrasi Umum Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Gedung Pendidikan Profesi Guru, dimutasi menjadi Pramubakti Subbagian Administrasi Umum dan Keuanagan Bagian Tata Usaha Fakultas Kedokteran.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dedikasi selama bertugas di FITK dan semoga menjadi amal baik. Atas nama kesebelas pegawai yang dimutasi, kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama bertugas di FITK, pegawai tersebut pernah berbuat kekeliruan dan khilaf. Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 01 Maret 2021 (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) (MusAm)