Cuti Kuliah
Cuti Kuliah

SOP Cuti Kuliah I. Tujuan Agar Mahasiswa dapat mengurus cuti dengan baik sesuai dengan kalender Akademik II. Ruang Lingkup Seluruh Mahasiswa yang mau mengurus surat cuti dengan memenuhi persyaratan surat cuti dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. III. Acuan Pedoman Akademik IV. Sangat terkait dengan tupoksi, sangat terkait dengan peraturan undang-undang, terkait dengan masyarakat. V. Sarana Komputer VI. Prosedur
  1. Mahasiswa Aktif
  2. Mengajukan permohonan Cuti ke Dekan (form surat download disini) dengan syarat-syarat : a. Bukti Pendaftaran sebagai Mahasiswa aktif b. KHS yang diperoleh c. Surat Persetujuan Dosen PA/Jurusan/Prodi
  3. Mengajukan permohonan Cuti ke rektor CQ Biro AAKK (ada kalanya diterima dan ditolak).
  4. Jika diterima Validasi keuangan dan bayar ke Bank, dan Jika di tolah masih sebagai mahasiswa aktif
  5. Terbit surat keputusan Cuti, diambil dengan menujukan bukti pembayaran cuti ke Bank
  6. Ditembuskan ke Dekan/Prodi dan bagian keuangan
  7. Mahasiswa dinyatakan Cuti
  8. Mahasiswa membayar sesuai kalender akademik
  9. Mahasiswa aktif.
                   

~edited by Hasanudin