SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD NO. 53 TAHUN 2023
SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD NO. 53 TAHUN 2023

Gedung FITK, BERITA FITK Online–Jumat, 16 Februari 2024 di ruang diskusi online via Zoom Meeting Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi  Magister Pendidikan Bahasa Arab menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi  Permendikbud No. 53 tahun 2023 Jenjang S2 & S3”.

SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD (9)Kegiatan ini membahas bagaimana merealisasikan penjaminan mutu pendidikan tinggi pada Jenjang S2 dan S3 sesuai Permendikbud No. 53 tahun 2023 dengan menghadirkan pemateri Dr. R. Umi Baroroh yang merupakan Kaprodi S3 Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Acara ini dihadiri juga oleh Prof. Dr. Hanik Mahliatussikah, M.Hum sebagai Ketua Umum PPPBA, Dr. Zainal Muttaqin, M.A sebagai Ketua Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Arab, Dr. Raswan M.Pd., M.Pd.I selaku sekretaris Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Arab, serta  Dr. Sutaman, M.A. sebagai Moderator acara ini, dan diikuti oleh seluruh ketua/sekretatis Prodi Magister PBA sekaligus anggota PPPBA.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hanik Mahliatussikah, M.Hum sebagai Ketua Umum PPPBA memberikan terima kasih kepada pemateri serta para peserta dan menjelaskan tentang kegiatan ini.

SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD (8)“Diselenggarakannya pertemuan ini diharapkan untuk lebih memantapkan pemahaman tentang Permendikbud No. 53 tahun 2023 dan bagaimana cara menyesuaikan dan merealisasikannya. Permendikbud ini memuat transformasi penyelanggarakan pendidikan dan akreditasi untuk memfokuskan dalam penyerderhanaan dan fleksibilitas akademik. Salah satu isi dari Permendikbud ini yakni diharapkan untuk mahasiswa akhir diberikan tugas akhir selain tesis/disertasi, seperti tugas proyek, prototipe, atau bentuk tugas lain agar mahasiswa dapat lebih mengeksplor dan berinovasi dalam bidang pendidikan dan kurikulum, khususnya pendidikan dan kurikulum bahasa Arab.” Prof. Dr. Hanik Mahliatussikah 

Pada kegiatan ini, Dr. R. Umi Baroroh menyampaikan substansi dan urgensi Permendikbud No. 53 tahun 2023.

SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD (7)“Permendikbud ini membahas tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk dapat mengelola program sesuai dengan tuntutan dan perkembangan. Diharapkan dalam realisasinya, perguruan tinggi dapat menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma, serta tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.” Jelas Dr. R. Umi Baroroh Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama. (SMH/ZM)

SUBSTANSI DAN URGENSI PERMENDIKBUD (1)